home icon
search icon
menu icon

Program Sarjana Kehutanan

Sumber Daya
ornament

Dosen

Semua dosen pada Program Studi Sarjana Kehutanan (BDFSP) dan Program Studi Magister Kehutanan (MDFSP), Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara (USU) telah memenuhi persyaratan standar sebagai dosen di perguruan tinggi Indonesia. Dosen di BDFSP memiliki kualifikasi sebagai dosen yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Penelitian, dan Teknologi dengan kualifikasi pendidikan minimal S2 dan lulusan dari Fakultas Kehutanan yang terakreditasi minimal B. Standar kualitas dosen juga telah dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Akademik USU Nomor 13 Tahun 2022 pada Pasal 81 mengenai standar kualitas dosen BDFSP. Persyaratan dosen diatur oleh pemerintah pusat di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB).
ornament

Staf Administrasi

Ada 33 staf administrasi di Fakultas Kehutanan, yaitu 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 14 Pegawai Tetap Non-PNS, dan 9 Pegawai Tidak Tetap dan Non-PNS. Dua orang bekerja sebagai staf administrasi di BDFSP dan satu orang di MDFSP, 30 orang terpusat di Fakultas yang menangani urusan umum, akademik, fasilitas dan infrastruktur, keuangan dan sumber daya manusia, serta penelitian, pelayanan masyarakat, dan kerja sama. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pelayanan masyarakat, dan kerja sama di dalam Fakultas Kehutanan, BDFSP, dan MDFSP sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
ornament

Pengembangan SDM

Pengembangan sumber daya manusia di Fakultas Kehutanan USU berada di bawah wewenang Wakil Dekan Sumber Daya Manusia dan Keuangan yang bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia di bawah Wakil Rektor Sumber Daya Manusia dan Keuangan. Pengembangan sumber daya manusia bertujuan untuk mendukung pertumbuhan profesional dan peningkatan kualitas staf di BDFSP dan MDFSP. Pengembangan sumber daya manusia di BDFSP dan MDFSP meliputi: (1) Sertifikasi dosen; (2). Bantuan studi dan pendidikan lanjutan; dan (3) Pelatihan, lokakarya dan magang untuk staf pendidikan (administrasi dan laboratorium).
ornament

Infrastruktur

Gedung Fakultas Kehutanan USU terdiri dari Blok A dan Blok B. Blok A mencakup Ruang Administrasi, Ruang Dekan, Ruang Rapat, Ruang Kepala dan Sekretaris Program Studi BDFSP dan MDFSP, Program, Ruang Administrasi Satu Atap (ASA), Ruang GJM dan GKM, Ruang Dosen Tamu, Ruang Baca, Ruang Sidang, Ruang Kuliah Utama, Ruang Dosen, Toilet, Ruang Server, dan Ruang Pengendalian CCTV, sedangkan Blok B mencakup laboratorium, ruang kuliah, ruang ibadah, Ruang Peralatan, Ruang Arsip Akademik, Ruang Kantin, dan Ruang Sekretariat Mahasiswa. Infrastruktur luar ruangan meliputi Workshop THH, Green House, Gudang, Ruang Generator, Ruang Pompa Jet, dan Gazebo. Semua infrastruktur di tingkat Program Studi dikelola langsung oleh Fakultas Kehutanan. Rincian luas ruangan dan denah lantai. Fasilitas untuk mahasiswa penyandang disabilitas juga disediakan dalam bentuk fasilitas akademik, tangga landai, dan toilet. Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) telah terpenuhi, seperti kehadiran hydrant air setiap 20 meter.
ornament

Kerja Sama

BDFSP telah menjalin beberapa kerja sama dengan lembaga-lembaga Indonesia dan internasional. Kerja sama ini terutama berfokus pada pendidikan dan penelitian, serta pelayanan masyarakat dan diseminasi. Dalam hal pendidikan, kerja sama ini berfokus pada praktik lapangan, pekerjaan praktis, dan pengembangan kurikulum. Dalam hal penelitian, kemitraan ini berfokus pada penelitian kolaboratif dan publikasi, serta melakukan penelitian yang memenuhi kebutuhan pengguna. Mahasiswa biasanya aktif dalam kolaborasi penelitian sebagai asisten lapangan atau sebagai bagian dari pekerjaan tesis mereka. Kolaborasi dalam pelayanan masyarakat terutama dilakukan melalui kerja sama dengan komunitas lokal. Pada periode 2021-2023, terdapat 40 kolaborasi dengan lembaga dalam negeri (sektor pemerintah, sektor swasta, LSM, dan universitas lain) dan 6 kolaborasi dengan lembaga luar negeri (universitas, LSM). Kerjasama antara Program Studi Kehutanan dan Program Magister Kehutanan memiliki bukti tertulis dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementasi Perjanjian.