Dosen
Semua dosen pada Program Studi Sarjana
Kehutanan (BDFSP) dan Program Studi Magister Kehutanan (MDFSP), Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara
(USU) telah memenuhi persyaratan standar sebagai dosen di perguruan tinggi Indonesia. Dosen di BDFSP memiliki
kualifikasi sebagai dosen yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Penelitian, dan Teknologi dengan
kualifikasi pendidikan minimal S2 dan lulusan dari Fakultas Kehutanan yang terakreditasi minimal B. Standar
kualitas dosen juga telah dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Akademik USU Nomor 13 Tahun 2022 pada
Pasal 81 mengenai standar kualitas dosen BDFSP. Persyaratan dosen diatur oleh pemerintah pusat di bawah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB).
Staf Administrasi
Ada 33 staf administrasi di
Fakultas Kehutanan, yaitu 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 14
Pegawai Tetap Non-PNS, dan 9 Pegawai Tidak Tetap dan Non-PNS. Dua orang bekerja sebagai
staf administrasi di BDFSP dan satu orang di MDFSP, 30 orang terpusat di Fakultas
yang menangani urusan umum, akademik, fasilitas dan infrastruktur, keuangan dan sumber daya manusia,
serta penelitian, pelayanan masyarakat, dan kerja sama. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai
mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pelayanan masyarakat, dan kerja sama di dalam
Fakultas Kehutanan, BDFSP, dan MDFSP sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Pengembangan SDM
Pengembangan sumber daya manusia
di Fakultas Kehutanan USU berada di bawah wewenang Wakil Dekan Sumber Daya Manusia
dan Keuangan yang bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia di bawah Wakil Rektor Sumber Daya Manusia
dan Keuangan. Pengembangan sumber daya manusia bertujuan untuk mendukung pertumbuhan profesional dan
peningkatan
kualitas staf di BDFSP dan MDFSP. Pengembangan sumber daya manusia di BDFSP dan MDFSP meliputi:
(1) Sertifikasi dosen; (2). Bantuan studi dan pendidikan lanjutan; dan (3) Pelatihan, lokakarya
dan magang untuk staf pendidikan (administrasi dan laboratorium).
Infrastruktur
Gedung Fakultas Kehutanan USU
terdiri dari Blok A dan Blok B. Blok A mencakup
Ruang Administrasi, Ruang Dekan, Ruang Rapat, Ruang Kepala dan Sekretaris Program Studi BDFSP dan MDFSP,
Program, Ruang Administrasi Satu Atap (ASA), Ruang GJM dan GKM, Ruang Dosen Tamu, Ruang Baca,
Ruang Sidang, Ruang Kuliah Utama, Ruang Dosen, Toilet, Ruang Server, dan Ruang Pengendalian CCTV, sedangkan
Blok B mencakup laboratorium, ruang kuliah, ruang ibadah, Ruang Peralatan, Ruang Arsip Akademik,
Ruang Kantin, dan Ruang Sekretariat Mahasiswa. Infrastruktur luar ruangan meliputi Workshop THH, Green
House, Gudang, Ruang Generator, Ruang Pompa Jet, dan Gazebo. Semua infrastruktur di tingkat Program Studi
dikelola langsung oleh Fakultas Kehutanan. Rincian luas ruangan dan denah lantai.
Fasilitas untuk mahasiswa penyandang disabilitas juga disediakan dalam bentuk fasilitas akademik,
tangga landai, dan toilet. Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) telah terpenuhi, seperti
kehadiran hydrant air setiap 20 meter.
Kerja Sama
BDFSP telah menjalin beberapa
kerja sama dengan lembaga-lembaga Indonesia dan internasional. Kerja sama
ini terutama berfokus pada pendidikan dan penelitian, serta pelayanan masyarakat dan
diseminasi. Dalam hal pendidikan, kerja sama ini berfokus pada praktik lapangan, pekerjaan praktis,
dan pengembangan kurikulum. Dalam hal penelitian, kemitraan ini berfokus pada penelitian kolaboratif
dan publikasi, serta melakukan penelitian yang memenuhi kebutuhan pengguna. Mahasiswa biasanya
aktif dalam kolaborasi penelitian sebagai asisten lapangan atau sebagai bagian dari pekerjaan tesis mereka.
Kolaborasi dalam pelayanan masyarakat terutama dilakukan melalui kerja sama dengan komunitas lokal. Pada
periode 2021-2023, terdapat 40 kolaborasi dengan lembaga dalam negeri (sektor pemerintah, sektor swasta,
LSM, dan universitas lain) dan 6 kolaborasi dengan lembaga luar negeri (universitas,
LSM). Kerjasama antara Program Studi Kehutanan dan Program Magister Kehutanan memiliki bukti tertulis
dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementasi Perjanjian.