home icon
search icon
menu icon
Wisuda Lulusan USU Periode IV TA 2023/2024
Dipublish Pada

31 Mei 2024

Dipublish Oleh

Ida Mallia Ginting Suka, S.Hut

dummy berita
Deskripsi

Wisuda Lulusan USU Periode IV TA 2023/2024

Sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda lulusan USU periode IV T.A. 2023/2024, untuk kelancaran pelaksanaannya bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pendaftaran Wisuda:
1.1. Pendaftaran peserta wisuda di tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana paling lambat tanggal 22 Juli 2024.
1.2. Penyerahan berkas wisudawan dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana ke Bagian Penerimaan dan Acara Akademik Biro Akademik di Lt II BPA USU paling lambat tanggal 26 Juli 2024 pukul 15.00 WIB.
1.3. Wisuda lulusan USU Periode IV T.A. 2023/2024 akan dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Agustus 2024.
1.4. Kepada para Kasubbag Pendidikan Fakultas dan Sekolah Pascasarjana USU agar memproses pendaftaran calon wisudawan bekerja sama dengan Program Studi/Departemen.
1.5. Pendaftaran calon wisudawan hanya dilakukan di tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana, tidak ada pendaftaran wisuda di Biro Akademik USU.
1.6. Biodata calon wisudawan mohon dikoreksi kembali, khususnya: tempat dan tanggal lahir, foto, agama, nomor alumni, asal sekolah/perguruan tinggi, judul skripsi/tesis/disertasi, nama Promotor dan Co-Promotor, jangan ada kolom yang tidak diisi.
1.7. Biaya pelaksanaan wisuda berdasarkan SK Rektor USU Nomor: 1465/UN5.1.R/SK/SPB/2019 tanggal 18 April 2019 adalah sebagai berikut:
1.7.1. Mahasiswa non-UKT dikenakan biaya per orang untuk semua jenjang program sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
1.7.2. Mahasiswa yang biaya pendidikannya berdasarkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak dikutip biaya wisuda.

2. Ujian Akhir
Agar tidak terjadi keterlambatan penyerahan berkas peserta wisuda ke Bagian Penerimaan dan Acara Akademik di Biro Akademik USU, ujian akhir hendaknya dijadwalkan sebaik-baiknya. Mahasiswa yang telah lulus pada akhir pendaftaran wisuda, tetapi belum lengkap persyaratannya untuk mengikuti wisuda, disarankan agar mengikuti wisuda pada periode berikutnya.

3. Calon Wisudawan Wajib:
3.1. Lulus seluruh mata kuliah dan lulus ujian akhir program (bila ada).
3.2. Melunasi biaya SPP dan tunggakan SPP serta biaya pelaksanaan wisuda.
3.3. Melunasi biaya Asrama Putra/Putri USU dan tunggakannya.
3.4. Telah dinyatakan bebas pustaka dari Perpustakaan USU.
3.5. Sudah berstatus eligible pada sistem PDDIKTI.
3.6. Mengisi data pada laman https://tracerstudy.usu.ac.id/.
3.7. Mendaftar di Subbagian Pendidikan Fakultas/Sekolah Pascasarjana masing-masing untuk:
3.7.1. Menyerahkan cetak bukti pendaftaran calon wisudawan secara daring.
3.7.2. Menyerahkan bukti asli:
• Setoran SPP dari semester I sampai dengan akhir (disusun berurutan sesuai dengan daftar peserta wisuda).
• Pembayaran biaya Asrama Putra/Putri USU.
• Bebas pustaka dari Perpustakaan USU.

4. Kepala Subbagian Pendidikan Fakultas/Sekolah Pascasarjana
Menyerahkan berkas calon wisudawan kepada Bagian Penerimaan dan Acara Akademik di Biro Akademik USU berupa daftar nama wisudawan yang terdiri dari:
4.1. Daftar peserta wisuda berupa salinan lunak dalam CD dan salinan keras yang ditandatangani Wakil Dekan I atau Wakil Direktur I sebanyak 3 rangkap.
4.2. Foto yang diunggah dalam PDF daftar susunan peserta wisuda hitam putih ukuran 2x3 cm.
4.3. Laporan verifikasi tagihan wisuda sesuai surat Wakil Rektor II Nomor 14012/UN5.1.R2/Keu/2023 tanggal 5 September 2023.
4.4. Bukti bebas pustaka dari Perpustakaan USU.
4.5. Status eligible sesuai surat Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara Nomor 6223/UN5.1.R1/SPB/2023 tanggal 18 April 2023 perihal Pemberitahuan Proses Eligible Data dan Penerbitan Ijazah pada angka 5 (terlampir).
4.6. Calon wisudawan wajib mengikuti gladi resik:
4.6.1. Kepada petugas Fakultas agar mengingatkan calon wisudawan untuk mengikuti gladi resik.
4.6.2. Calon wisudawan yang tidak hadir sesuai dengan absensi tidak diperkenankan mengikuti wisuda.
4.7. Daftar panggil wisudawan berupa salinan keras dan salinan lunak yang dikirim ke email Biro Akademik (baa@usu.ac.id) beserta salinan lunak buku besar wisudawan.
4.8. Daftar urutan panggilan wisudawan, wisudawan Cumlaude yang tertinggi IPK-nya dibuat nomor urut 1 pada daftar panggilan.
4.9. Menyerahkan daftar calon wisudawan yang memperoleh predikat Cumlaude dengan catatan:
4.9.1. Program Doktor Reguler dan Riset (S3) dengan IPK sama atau lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima) sampai dengan 4,00 (empat koma nol nol) dengan masa studi maksimal 6 (enam) semester terjadwal dan tidak pernah mendapat nilai B sesuai dengan Keputusan Rektor USU Nomor 2328/UN5.1.R/SK/SPB/2022 tentang Pedoman Kelulusan USU disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Wakil Dekan I/Wakil Direktur I.
4.9.2. Program Magister (S2) dengan IPK lebih besar dari 3,75 (tiga koma tujuh lima) sampai dengan 4,00 (empat koma nol nol) dengan masa studi kurang dari atau sama dengan masa studi maksimal 4 semester dan tidak pernah mendapat nilai C atau C+ sesuai dengan Keputusan Rektor USU Nomor 2325/UN5.1.R/SK/SPB/2022 tentang Pedoman Kegiatan Pembelajaran USU dan Nomor 2328/UN5.1.R/SK/SPB/2022 tentang Pedoman Kelulusan USU disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Wakil Dekan I/Wakil Direktur I.
4.9.3. Program Profesi sesuai dengan Peraturan Rektor USU Nomor 08 Tahun 2017:
• Profesi Dokter/Dokter Gigi masa studi maksimal 4 semester dengan IPK lebih besar dari 3,75.
• Profesi lainnya masa studi maksimal 2 semester dengan IPK lebih besar dari 3,75.
4.9.4. Program Sarjana (S1) dengan IPK sama atau lebih besar dari 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 4,00 (empat koma nol nol) dengan masa studi kurang dari atau sama dengan masa studi maksimal 8 semester dan tidak pernah mendapat nilai D atau E disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Wakil Dekan I.
4.9.5. Program Diploma (D3) masa studi maksimal 6 semester dengan IPK lebih besar dari 3,50 tanpa nilai D sesuai dengan Peraturan Rektor USU Nomor 04 Tahun 2017.

5. Selempang dan Toga Wisudawan
Fakultas menyediakan selempang sesuai dengan jumlah wisudawan yang terdaftar dan dibagikan kepada calon wisudawan pada saat pembagian undangan dan toga di Fakultas/Sekolah Pascasarjana masing-masing. Pada saat masuk ke ruangan upacara, tidak ada lagi wisudawan yang tidak memakai pakaian lengkap wisuda (baju toga, topi, dan selempang).

Selempang yang disediakan harus mengikuti kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
• Panjang selempang 130 cm (termasuk ujung kanan tempat logo fakultas, ujung kiri tempat tulisan "Alumni Fakultas") dan lebar 11 cm.
• Warna selempang hijau sesuai dengan warna bendera USU dan dilapisi dengan warna kuning.
• Panjang ujung selempang sebelah kanan dan kiri masing-masing 15 cm (sebelah kanan tempat logo fakultas dan sebelah kiri tulisan "Alumni") dan warnanya disesuaikan dengan warna bendera fakultas masing-masing.

6. Pasfoto untuk Ijazah
Foto wisudawati dibenarkan memakai jilbab

Pengumuman