HUMAS FAHUTA - Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan dalam penyusunan Rencana Aksi Konservasi, Restorasi, dan Pengelolaan Berkelanjutan Ekosistem Prioritas yang Terdegradasi. Pembahasan tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Ruang Rapat Fakultas Kehutanan USU, Kampus 2 USU, Deli Serdang, dengan fokus awal pada wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kegiatan ini dihadiri tim Kementerian Kehutanan yang terdiri atas Darmawan, Wayan Mandyara, Rizki Kurnianto, dan Lidwina Tarra. Dari Fakultas Kehutanan USU hadir Dekan Prof. Dr. Arida Susilowati, didampingi Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama, dan Internasionalisasi, Dr. Anita Zaitunah, serta dosen Fakultas Kehutanan USU Yunus Afifuddin, Oding Affandi, dan Nurdin Sulistiyono.

Lima desa di sekitar Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) direncanakan menjadi lokasi awal penyusunan rencana aksi. Meski demikian, cakupan kegiatan tidak terbatas pada lima desa tersebut dan dapat diperluas ke wilayah lain di tingkat kabupaten. Pendekatan yang digunakan menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya konservasi melalui penguatan komunikasi, pemetaan pemangku kepentingan, serta penyusunan kebijakan yang dapat diterapkan di tingkat lokal, termasuk pada wilayah di luar kawasan konservasi.

Selain aspek spasial dan kelembagaan, potensi keanekaragaman hayati serta pengetahuan lokal masyarakat turut menjadi perhatian. Kajian etnobiologi akan mengidentifikasi praktik etnobotani dan etnoekologi, termasuk pemanfaatan berbagai jenis tumbuhan dan jamur sebagai sumber obat maupun bernilai ekonomi. Di lima desa tersebut, tercatat sekitar 10 jenis jamur yang dimanfaatkan masyarakat sebagai obat dan sekitar 60 jenis tumbuhan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan obat. Salah satunya adalah jamur susuk harimau yang memiliki nilai ekonomi sekitar Rp700 ribu hingga 1 juta rupiah per kilogram.

Untuk memastikan rencana aksi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, tim akan melakukan klarifikasi dan validasi data dalam Term of Reference (TOR), pemetaan spasial, verifikasi lapangan, pemetaan kelembagaan dan stakeholder, serta identifikasi opsi pembiayaan. Konsultasi bersama masyarakat dan pemangku kepentingan juga menjadi bagian penting sebelum penyusunan peta zonasi, rencana aksi, dan rancangan regulasi.

Kolaborasi Fakultas Kehutanan USU dan Kementerian Kehutanan tersebut menunjukkan bahwa upaya konservasi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dengan mempertemukan aspek ekologis, sosial, ekonomi, kelembagaan, dan pengetahuan lokal masyarakat. Melalui perencanaan yang berbasis data sekaligus memahami kebutuhan masyarakat, konservasi diharapkan tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat di sekitarnya.

Upaya ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 15 (Ekosistem Daratan) melalui penguatan konservasi, restorasi, dan pengelolaan ekosistem daratan secara berkelanjutan. Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan juga memperkuat SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) dalam membangun tata kelola lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan.