HUMAS FAHUTA – Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara , Prof. Dr. Arida Susilowati, S.Hut., M.Si., hadir sebagai undangan sekaligus penanggap dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), Kamis (1/10/2026), di Hotel Santika Dyandra Medan. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid melalui pertemuan langsung dan Zoom ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan guna menyempurnakan regulasi pelaksanaan konservasi di Indonesia.

Konsultasi publik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Forum ini mempertemukan unsur akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), serta pemerintah daerah untuk membahas substansi rancangan peraturan agar selaras dengan kebutuhan konservasi dan dinamika pengelolaan sumber daya alam di lapangan.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Rimbawan, dilanjutkan dengan doa, sambutan, serta penyampaian tanggapan dari para peserta. Sejumlah perspektif disampaikan, termasuk oleh kalangan akademisi yang diwakili Prof. Arida Susilowati, tokoh NGO Sumatera Utara Panut Hadisiswoyo dan Erwin, S.Hut., serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Arida menyampaikan masukan akademis yang dirangkum dari 70 catatan terkait substansi yang perlu mendapat perhatian dalam proses harmonisasi rancangan peraturan. Masukan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain pengaturan areal preservasi, sumber daya genetik (SDG) dan pengetahuan tradisional, pengawasan, akuntabilitas, aspek redaksional dan teknis, peran serta pemberdayaan masyarakat, pendanaan konservasi, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penyampaian masukan dilakukan secara eksplisit dan sistematis untuk membantu memperjelas substansi pengaturan, memperkuat implementasi kebijakan, serta memastikan rancangan peraturan dapat menjawab kebutuhan konservasi secara lebih komprehensif. Berbagai catatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekologis dan sosial masyarakat.

Salah satu perhatian utama Prof. Arida adalah pentingnya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tetap menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya konservasi. Ia menyoroti perlunya perhatian terhadap masyarakat adat, termasuk pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekosistem. Menurut perspektif ini, keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh perlindungan kawasan dan spesies, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat serta penghormatan terhadap pengetahuan tradisional yang berkembang dan diwariskan antargenerasi.

Masukan dari kalangan akademisi, NGO, dan pemerintah daerah memperkaya pembahasan dalam konsultasi publik tersebut. Pertukaran pandangan ini diharapkan dapat membantu menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan tantangan pelaksanaan konservasi di tingkat nasional maupun daerah, sekaligus memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Partisipasi Dekan Fahutan USU dalam forum ini menegaskan peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam pengembangan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan. Melalui kontribusi akademis dan perspektif kehutanan, Fahutan USU turut mendukung proses perumusan regulasi yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan keanekaragaman hayati, keberlanjutan ekosistem, tata kelola yang akuntabel, dan pemenuhan hak masyarakat.

Kegiatan ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 15 (Ekosistem Daratan) melalui penguatan upaya perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui dorongan terhadap tata kelola regulasi yang akuntabel dan partisipatif. Selain itu, keterlibatan akademisi, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil mencerminkan kontribusi terhadap SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) dalam membangun kolaborasi bagi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang berkelanjutan.